Dana haji yang dikelola oleh BPKH harusnya utuh dikembalikan untuk kepentingan dan yang memang menjadi hak jama'ah. Jangan lagi keuntungan dari setoran awal para jama'ah itu dikembalikan dalam paket gelondongan. Seharusnya BPKH mengembalikan keutungan dari hasil mengelola dana haji yang disimpan bertahun-tahun itu kepada dan secara individu jama'ah.
Jika dalam implementasi keberangkatan ternyata dari setoran calon jama'ah ternyata kurang. Maka jama'ah harus menabung lagi sampai sudah cukup untuk menambahkan sesuai perhitungan biaya haji pada tahun saat keberangkatan.
Jika ternyata hasil dana yang disetor dan diserahkan pengelolaan pada BPKH itu dalam perhitungan setiap bulan dan setiap tahun ternyata setelah diakumulasi melebihi jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.
Maka, kewajiban dan wajib bagi BPKH untuk memberikan keuntungan itu pada masing-masing anggota calon Jama'ah Haji. "Harapan kami dari IPHI agar pendaftaran calon jama'ah haji tahun 2023," ujarnya.
Sistem pengembalian keuntungan dana calon jama'ah haji yang dikelola kepada individu itu penting. Agar tidak ada praktek dzolim pada jama'ah yang dirugikan. Dan membuat pihak lain diuntungkan dari ada yang dirugikan. Karena ibadah haji itu harus steril dari praktek finansial yang merugikan atau menguntungkan sepihak.
Ketua Umum PP IPHI, H. Ismed Hasan Putro. (Foto : IPHI)
Apalagi menurut Ismed Hasan Putro, yang ada unsur atau berbau riba. Itu sudah pasti akan merusak keistitaahan dan pada akhirnya bisa dipertanyakan kemabruran hajinya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait