Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), apabila dalam aksi korporasi ini seluruh pemegang saham melaksanakan haknya, akan berdampak pada peningkatan dana kas perseroan untuk memperkuat struktur permodalan, yang akan digunakan untuk modal kerja.
Sedangkan, bila dana tersebut belum dapat disalurkan akan ditempatkan pada instrumen Bank Indonesia atau Surat Berharga Negara (SBN).
“Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETDnya, akan terkena dilusi kepemilikan maksimum sebesar 31,29% dari persentase kepemilikan saham dalam perseroan,” tulis manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (19/8/2022).
Pelaksanaan rights issue ini akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 26 September 2022 mendatang.
Dengan demikian, sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaan rights issue paling lambat 12 bulan setelah tanggal persetujuan RUPSLB, dengan memperhatikan peraturan perundangan pembatasan jangka waktu pemenuhan modal inti minimum bank yang berlaku.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait