Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

SINDOnews
Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor di dunia memiliki aturan hukumnya masing-masing. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor di dunia memiliki aturan hukumnya masing-masing. Diketahui berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi 2021, lima negara dengan tingkat korupsi tertinggi adalah Sudan Selatan, Suriah, Somalia, Venezuela, dan Yaman.

Sebaliknya, Denmark, Finlandia, Selandia Baru, Norwegia, dan Singapura menjadi negara-negara yang paling tidak korup di dunia. Untuk memerangi korupsi yang terjadi di negaranya, setiap pemerintahan memiliki aturan hukumnya masing-masing, mulai dari penjara hingga hukuman mati. Berikut beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor .

1. Vietnam

Negara di Asia Tenggara yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor adalah Vietnam. Selain terhadap tindak pidana korupsi, negara ini juga memberikan hukuman mati pada berbagai bentuk pelanggaran lainnya, seperti perdagangan narkoba, pemerkosaan, pelecehan seksual terhadap anak, perampokan bersenjata, pembunuhan, serta tindakan politik yang dinilai sebagai ancaman bagi keamanan nasional.Salah satu pejabat tinggi Vietnam yang mendapat vonis hukuman mati adalah Nguyen Xuan Son, mantan Direktur Utama PetroVietnam. Pada 2017, Nguyen Xuan Son diganjar hukuman mati karena terbukti melakukan mismanajemen dan penggelapan dana senilai USD69 juta. Pada akhir 2013, dua mantan bos Vietnam National Shipping Lines (Vinalines) juga menerima hukuman mati karena masing-masing menggelapkan dana USD476 ribu dalam penipuan korupsi tingkat tinggi yang merugikan negara.

2. Indonesia

Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU tersebut, yang menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Tindak pidana korupsi yang dimaksud, tertera dalam Ayat 1, adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam ayat itu disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada koruptor di Indonesia yang dihukum mati. Heru Hidayat, terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, pernah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, koruptor senilai Rp22,788 triliun itu lolos dari hukuman mati dan dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun oleh majelis hakim pada Januari 2022. Sementara di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dipidana hukuman seumur hidup.

3. China

Presiden China Xi Jinping menggencarkan kampanye antikorupsi sejak 10 tahun terakhir. Ia menggunakan kampanye ini untuk mengonsolidasikan kekuasan, serta meningkatkan disiplin dan loyalitas. Ketika ia menjabat sebagai presiden, pada 2013, aturan hukuman mati bagi para koruptor diterapkan. Hal ini berlaku pada orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai lebih dari 100.000 yuan atau sekira Rp215 juta.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah tindakan korupsi yang dilakukan bankir papan atas China, Lai Xiaomin. Ia dieksekusi mati pada Januari 2021 karena terbukti menerima suap sebesar 1,79 miliar yuan (atau USD264,6 juta), yang merupakan jumlah suap terbesar dalam sejarah negara.

4. Iran

Iran termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap koruptor. Pada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi atas tuduhan korupsi. Kepala Kehakiman negara tersebut mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus guna menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan, pada Agustus 2018.

Sejak itu, pengadilan ini telah menjatuhkan hukuman mati kepada beberapa orang. Termasuk di antaranya Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi. Keduanya dituduh 'menyebarkan korupsi di bumi' karena memanipulasi pasar emas dan mata uang Iran. Selain itu, puluhan orang lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara usai dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa.

(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network