JAKARTA, iNewsSerpong.id - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentiakan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri alias dipecat. Demikian putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
"Sidang KKEP Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Untuk diketahui, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.
Hadirkan Sebanyak 15 Saksi
Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.
Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob :
1. Brigjen Hendra Kurniawan
2. Brigjen Benny Ali
3. Kombes Agus Nurpatria
4. Kombes Susanto
5. Kombes Budhi Herdi
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri :
1. AKBP Ridwan Soplanit
2. AKBP Arif Rahman
3. AKBP Arif Cahya
4. Kompol Chuk Putranto
5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:
1. Bripka Ricky Rizal
2. Kuat Maruf
3. Bharada Richard Eliezer
Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka adalah HM dan MB
Demikian keputusan sidang KKEP yang berlangsung alot. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 26 Agustus 2022 - 02:07 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "BREAKING NEWS! Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat sebagai Anggota Polri". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/866841/13/breaking-news-irjen-pol-ferdy-sambo-dipecat-secara-tidak-hormat-sebagai-anggota-polri-1661454520
Editor : Syahrir Rasyid