Aksi di Depan Gedung DPR, Massa Ojol Tuntut Profesinya Diberi Legalitas Hukum

Rizky Syahrial
Massa ojol menggelar aksi di depan Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pengemudi ojek online atau ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senin (29/8/2022). Salah satu tuntutan massa adalah supaya profesi ojol mendapat legalitas hukum.

"Khususnya agar status ojol ini dilegalkan seperti profesi lain pada umumnya, ini kan kadang-kadang masih di anaktirikan," ujar Koordinator Aksi Koalisi Ojek Online Nasional, Kangmas Lutfi.

Pihaknya juga meminta kepada Komisi V DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal angkutan roda dua.

"Angkutan roda dua ini menjadi angkutan terbatas untuk orang dan barang," kata Lutfi.

Sebelumnya, Kemenhub memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojol. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan keputusan penundaan tersebut mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik”, ujar Adita, Minggu (28/8/2022).(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network