JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tempat wisata bernama Padipadi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang jadi viral. Pasalnya, tempat tersebut ditutup oleh pemerintah setempat dan berujung pada pelaporan ke polisi.
Sebelumnya, tempat wisata tersebut ramai dikunjungi masyarakat karena menyajikan pengalaman piknik di tengah hamparan sawah.
Camat Pakuhaji Asmawi mengatakan, bahwa penutupan tersebut sebenarnya terjadi pada bulan Maret lalu.
Tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan
Saat itu, pihaknya bersama Trantib Pakuhaji memasang di pintu masuk karena pemilik tempat wisata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita lihat ada izin apa enggak, pas lihat enggak ada izin tapi cuma ada buat bayar pajak, kalau di sana kawasannya Perda 9/2020 rujukannya berdasarkan tata ruang wilayah. Kita periksa surat-suratnya enggak ada izinnya (IMB), akhirnya kita ambil tindakan," papar Asmawi, Selasa (30/8/2022).
Adapun Perda yang dimaksud tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang.
Tak hanya itu, tempat wisata yang bernama Padipadi itu juga dinilai sempat melanggar protokol kesehatan saat angka penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang tidak terbendung.
"Padipadi bukan cuma membangun, tapi itu tempat buat wisata, kalo Sabtu Minggu penuh di sana, pas Covid-19 lagi tinggi-tingginya," jelas Asmawi.
Namun, portal yang dibuat oleh Trantib Pakuhaji itu sempat hilang di Padipadi yang membuat Trantib Kecamatan Pakuhaji terpaksa membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait