Selama pendidikan ke enam calon inspektur polisi wanita mendapat pelajaran mengenai ilmu-ilmu kemasyarakatan, pendidikan dan ilmu jiwa, pedagogi, sosiologi, psikologi, dan latihan anggar, jiu jit su, judo, serta latihan militer.
Pada tanggal 1 Mei 1951 ke enam calon inspektur polisi wanita berhasil menyelesaikan pendidikan dan mulai bertugas di Djawatan Kepolisian Negara dan langsung ditempatkan di Komisariat Polisi Jakarta Raya.
Sesuai dengan Order Kapolri Nomor 18/II/1951, mereka diberikan tugas khusus menyangkut wanita, anak-anak, dan masalah-masalah sosial seperti mengusut, memberantas dan mencegah kejahatan oleh atau terhadap wanita dan anak-anak; memberi bantuan kepada polisi umum dalam pengusutan dan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa atau saksi khusus untuk memeriksa fisik kaum wanita yang tersangkut atau terdakwa dalam suatu perkara; mengawasi dan memberantas pelacuran, perdagangan perempuan dan anak-anak.
Setelah enam polisi wanita pertama ini, secara teratur semakin banyak wanita yang dididik menjadi polisi. Makin bertambahnya jumlah polwan juga perkembangan situasi sosial, dirasa perlu untuk membentuk organisasi polwan.
Secara resmi organisasi polwan dibentuk pada 20 April 1963. Ketika itu, melalui Instruksi Nomor 20/Inst/MK/1963, Menteri Kepala Staf Angkatan Kepolisian memerintahkan dibentuknya Seksi Polisi Wanita di lingkungan Komisariat Jakarta Raya dan sekitarnya. Kedudukan Seksi Polisi Wanita sejajar dengan seksi lain di Komisariat Jakarta Raya.
Setahun kemudian, organisasi polwan dikembangkan menjadi Korps Khusus Polisi Wanita. Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.11/SK/MK/64 pada 14 Februari 1964 menjadi dasarnya. Korps Khusus Polisi Wanita berkedudukan di bawah Direktur Umum Departemen Angkatan Kepolisian.
Pada 1967, kedudukan Korps Khusus Polisi Wanita berubah menjadi bagian staf khusus Panglima Angkatan Kepolisian. Pada 1970, organisasi polwan dua kali mengalami perubahan. Statusnya ditingkatkan menjadi Korps Polisi Wanita lewat Peraturan Menteri Panglima Angkatan Kepolisian Nomor Pol.5/PRI/MenPangak/67 pada 1 Juli 1970.
Namanya juga berubah menjadi Pusat Polisi Wanita lewat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima ABRI Nomor Kep/A/385/VIII/1970 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Polri. Pusat Polisi Wanita berkedudukan di bawah Komandan Jenderal Induk Administrasi Personel melalui SK Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Pol.113/SK/K/1970.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid