JAKARTA, iNewsSerpong.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kebingungan dengan sikap tersangka Putri Candrawathi (PC) yang bersikukuh bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual di Magelang.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap PC.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Brigadir J, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual.
Tidak Terpenuhi Dua Unsur
Edwin menyampaikan, keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.
"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Kemudian Edwin menyampaikan, unsur kedua yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara OC dengan Brigadir J.
"Kemudian yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Brigadir J adalah bawahan dari ibu PC atau dari Fredy Sambo (FS). Jadi terlalu apa ya, nekat. Kalau itu terjadi nekatnya banget ya, dan sebenarnya dari posisi ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara normal umumnya ya, kan itu tidak ada," terang Edwin.
Edwin menyampaikan, untuk kaitan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang terhadap PC, justru semakin memperkuat keganjilan yang dirasakannya.
"Ketika di Magelang itu PC masih tanya kepada RR di mana Yosua. Kalau dia korban, dia menanyakan pelaku (jadi) agak unik, Yosua juga masih menghadap ke PC di kamarnya," ungkapnya.
"Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat peristiwa dugaan itu," jelas Edwin.
Edwin, yang lembaganya sering menerima permohonan perlindungan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual, mengaku heran dengan kontradiksi fakta yang ada di rekonstruksi tersebut.
Baginya, jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, mengapa dirinya masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pasca dugaan peristiwa Magelang.
"Jadi itu juga menurut saya agak ganjil, karena bayangannya secara umum tentu kan yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma, depresi atau tidak mau bertemu, berkomunikasi dengan pelaku," tuturnya.
"Kemudian Brigadir J masih satu rumah dengan PC di tanggal 7 dan 8 Juli masih di rumah itu, Brigadir J masih tinggal menginap di rumah itu. Itu rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban, korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku," lanjut Edwin. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 06 September 2022 - 03:00 WIB oleh Muhammad Farhan dengan judul "Sejumlah Kejanggalan Versi LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait