TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina menegaskan tindakan pendampingan korban kekerasan seksual ini sebagai upaya konsisten RPA Perindo dalam menanggulangi permasalahan masyarakat, khususnya pada perempuan dan anak.
Hak Perempuan dan Anak
Lebih jauh, Jeannie Latumahina membeberkan tindakannya sebagai bagian dari program Partai Perindo yang peduli dan gigih turun tangan memperjuangkan hak perempuan dan anak. Korban berdomisili di Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kami melakukan pendampingan terhadap korban untuk pemulihan trauma atas kekerasan seksual. Kedatangan kami ke LPSK untuk melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap korban," ujar Jeannie di Gedung LPSK, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, pelaku telah dilaporkan ke Polres Tangsel. Saat ini, sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku berjumlah 3 orang yakni AL (7), E (12), dan YU (13). Korban yang mengalami kekerasan seksual adalah anak balita perempuan berinisial AN (5).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait