- Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
- Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Ini Isi Lengkapnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-inpres-kendaraan-listrik-jadi-kendaraan-dinas-operasional-pemerintah-ini-isi-lengkapnya/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait