Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Tertuang Dalam Instruksi Presiden

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi telah meneken Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah. (Foto : tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Resmi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah. Tertuang dalam  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022  yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Percepatan Penggunaan Kendaraan Listrik

Jokowi meminta pihak terkait agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik.  

Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan :

- Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric uehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

- Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.  

- Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Penggunaan kendaraan listrik oleh pemerintah pusat dan daerah dapat  dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, Ini Isi Lengkapnya ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-teken-inpres-kendaraan-listrik-jadi-kendaraan-dinas-operasional-pemerintah-ini-isi-lengkapnya/all.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network