JAKARTA, iNewsSerpong.id - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Kepolisian. Sidang Komisi Banding mengabaikan banding Sambo, dan tetap menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Dedi mengatakan, diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.
"Enggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan berkas banding ditolak sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Berkas Administrasi Lima Hari Kerja
Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk diketahui, hasil sidang yang digelar pada Senin (19/9/2022) memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP atas PTDH.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait