Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH

Riana Rizkia
Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo (Tengah), dan tetap menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tak ada upacara pemecatan. (Foto : Ist)

"Ketua dan Anggota Komisi Banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," sambungnya. (*)


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : SINDOnews)


Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 September 2022 - 15:03 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network