"Ketua dan Anggota Komisi Banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo. Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," sambungnya. (*)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto : SINDOnews)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 19 September 2022 - 15:03 WIB oleh Riana Rizkia dengan judul "Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait