Pengacara Lukas Enembe, Dilaporkan ke Bareskrim oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw

Puteranegara Batubara
Pengacara Paulus Waterpauw, Heriyanto beri keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri. (Foto : MPI)

"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya," ujarnya.

"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," imbuhnya.

Menurut Heriyanto, dalam laporannya tersebut Roy Rening diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal itu ia ungkap setelah Lukas berstatus tersangka di KPK.

Stefanus menyebut ada upaya pemerintah menjadikan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Menurutnya, penetapan tersangka Lukas berkaitan dengan gagalnya Paulus menduduki jabatan itu. (*)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pj-gubernur-papua-barat-paulus-waterpauw-laporkan-pengacara-lukas-enembe-ke-bareskrim/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network