JAKARTA,iNewsSerpong.id – Propinsi Banten masuk dalam 5 besar propinsi penghimpun pajak terbesar di Indonesia. Dilansir dari laman djpk.kemenkeu.go.id, realisasi pendapatan pajak daerah provinsi Banten pada 2020 senilai Rp5,6 triliun dari total PAD sebesar Rp5,9 triliun.
Raihan pajak tahun 2020 tersebut merosot dibanding tahun 2019 yang terkumpul Rp6,7 triliun. Pajak daerah tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, dan Pajak lainnya.
DKI Jakarta merupakan provinsi dengan penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia, nilainya melampaui Rp31 triliun pada tahun 2020. Selain DKI Jakarta, sejumlah provinsi di pulau Jawa juga mendulang pajak daerah dalam jumlah besar mencapai puluhan triliun.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada berbagai kesempatan menyatakan, pajak merupakan tulang punggung bagi penerimaan negara terlebih pada kondisi pandemi Covid-19. Menurut dia, jatuh bangunnya suatu negara juga sangat tergantung kepada upaya negara tersebut untuk mengumpulkan pajaknya.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang menjadi Wajib Pajak (WP) nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan tol hingga bantuan sosial.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait