Ibu Kandung Bayi Korban Adopsi Ilegal di Bogor Dapat Ancaman Melalui Medsos

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. (Foto: Putra Ramadhani A)

BOGOR, iNewsSerpong.id - Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO) karena ada kemungkinan tersangka bertambah. Sebelumnya, polisi telah menangkap satu pelaku yakni SH (32) dalam kasus adopsi ilegal ini. 

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penyidikan terus dilakukan untuk pengembangan ke jaringan lainnya. Karena ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

Iman mengatakan, dari hasil pemeriksaan terbaru diketahui bahwa ibu kandung bayi sempat mendapat ancaman dari orang tidak dikenal. Ancaman itu meminta agar ibu tersebut membuat keterangan palsu kepada polisi agar pelaku SH terbebas.

"Korban sendiri pelapor menyampaikan sempat menerima teror baik melalui medsos, korban diancam untuk memberikan keterangan palsu ke kepolisian supaya pelaku bisa terlepas dari jeratan hukum. Terornya setelah proses penyidikan," ujarnya, Kamis (6/10/2022).

Karena itu, tambah Iman, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Kami pendalaman ke arah sana apakah jaringan tersebut berperan aktif atau membantu proses pidana pelaku berjalan mulus,">

Sebelumnya, pria berinisial SH (32) diamankan polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.

Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan sesar. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network