JAKARTA. iNewsSerpong.id- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani diampingi jajaran saat memberikan penjelasan mengenai Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau SIP2MI yang bakal dicabut jika terbukti overcharged alias membebankan biaya berlebih kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong.
Benny mengemukakan, saat ini telah terjadi pembebanan biaya berlebih yang dilakukan oleh P3MI kepada PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI)
Saat ini terjadi dugaan pembebanan overcharging kepada TKI berdasarkan pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari KJRI Hongkong sebanyak 5 aduan dan Union of United Domestic Workers (UUDW) sebanyak 1 aduan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait