Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Digelar 19 Oktober, Ini Hakim Mengadili

Ari Sandita Murti
PN Jaksel gelar sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J pada 19 Oktober 2022. (Foto/ilustrasi : AFP).

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar Rabu (19/10/2022). Majelis hakim diketuai Ahmad Suhel. Adapun hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

"Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang atas tersangka Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Lalu Afrizal Hadi akan menjadi ketua majelis hakim sidang atas tersangka Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. Adpaun hakim anggotanya Ari Muladi dam M. Ramdes. (*)

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini Daftar Hakim Sidang Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J  ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-daftar-hakim-sidang-kasus-obstruction-of-justice-pembunuhan-brigadir-j.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network