Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Sampaikan Eksepsi

Ari Sandita Murti
Sidang perdana Ferdy Sambo. (MPI)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Ferdy Sambo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh jaksa penuntut umum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian bertanya, “Apakah saudara mengajukan eksepsi?”

“Yang Mulia, kami serahkan pada penasihat hukum," jawab Sambo. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, lantas menyampaikan kepada hakim bakal langsung menyampaikan eksepsi.

Sidang pun diskors sementara dan bakal digelar lagi sekitar pukul 13.45 WIB dengan beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa Ferdy Sambo. 

Persidangan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network