JAKARTA, iNewsSerpong.id - Rizky Billar terancam lima tahun penjara setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar disangkakan undang-undang tahun 2004 pasal 44 ayat 1.
"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur UU No 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan Rabu (12/10/2022).
Kekerasan Fisik kepada Korban
"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sambungnya.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait