5 Tahun Penjara Mengancam Rizky Billar, Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora

Diana Rafikasari
Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora. Terkait status barunya ini, Billar terancam 5 tahun penjara. (Foto : Instagram Rizky Billar) 

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Rizky Billar terancam lima tahun penjara setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Billar disangkakan undang-undang tahun 2004 pasal 44 ayat 1.

"Berdasarkan fakta hukum yang kami miliki, sesuai peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur UU No 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan Rabu (12/10/2022).

Kekerasan Fisik kepada Korban

"Yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti yang lain termasuk visum sehingga ancaman pidananya 5 tahun penjara," sambungnya.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network