JAKARTA, iNewsSerpong.id - Tiga tersangka judi online yang ditangkap di Kamboja berkat bekerja sama Kepolisian Indonesia dengan otoritas keamanan Kamboja. Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku judi online yang kabur ke Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai ketiga tersangka dari mengungkap kasus penggerebekan markas judi di Jakarta tanggal 12 Agustus 2022 lalu.
Penangkapan Tersangka Dalam Negeri
Hasil penyidikan terungkap bahwa ada tiga tersangka lain yang kabur ke luar negeri. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu.
"Yakni tersangka M, tersangka RS dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait