Usai mendapatkan informasi tersebut, Bareskrim lalu mengeluarkan red notice terhadap ketiganya atas nama Elvan Adrian, Tjokro Soetrisno, dan Ivan Tantowi. Penyidikan pun langsung dilakukan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Seperti kepolisian Kamboja, KBRI, hingga pihak Imigrasi. "Tiga tersangka tersebut berada di luar negeri, dari hasil pemantauan ketiga tersangka didapatkan di Kamboja, oleh karenanya dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," ucap Dedi.
Meski ditangkap dalam waktu yang bersamaan, polisi menegaskan, antara ketiga tersangka dan Apin BK tidak berkaitan sama sekali. Mereka memiliki bisnis judi yang berbeda, dan juga jaringan yang berbeda. "Ya sudah tanyakan kepada Pak Dir, tidak ada hubungannya, terputus ya," kata Dedi. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 15 Oktober 2022 - 10:15 WIB oleh Isty Maulidya dengan judul "Kronologi Penangkapan 3 Bandar Judi Online di Kamboja".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait