5 Contoh Mahar Pernikahan yang Biasa Digunakan dalam Islam, Nomor 4 Sering Dilakukan

Tati Rukmanah
Contoh mahar pernikahan dalam Islam salah satunya yakni uang tunai dan barang berharga. (Foto:Ist)

Berikut beberapa contoh mahar pernikahan: 

1. Mahar dirham perak

Dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak (2,975 gram) dan telah digunakan di Arab sebagai alat tukar sejak awal-awal masa Islam. Dirham dijadikan sebagai mahar karena telah dicontohkan oleh Rasulullah ketika menikahi istri-istrinya. 

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan Abu Salamah bin Abdurrahman bertanya kepada Aisyah RA tentang jumlah maharnya yang ia dapatkan, maka beliau menjawab jumlahnya adalah 500 dirham. 

2. Mahar dinar emas 

Selain dirham, ternyata mata uang yang digunakan di jazirah Arab sejak awal masa Islam adalah dinar. Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas (4,2 gram). Penggunaan dinar sebagai mahar pernikahan bersamaan dengan dirham adalah hal yang lumrah dilakukan masyarakat Arab semasa hidup Rasulullah SAW. 

Kala itu, masyarakat menggunakan dinar sebagai mahar pernikahan dengan konversi nilai 1 dinar setara 10 dirham, dengan patokan 1 dinar seharga satu ekor kambing.

3. Mahar pengajaran Al-Quran 

Mahar pernikahan tidak selalu dikaitkan dengan barang mewah. Mahar juga dapat berupa jasa seperti pengajaran terhadap Al-Quran. Hal ini berdasarkan dalil dari hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Imam Bukhari. 

Dikisahkan terdapat seorang lelaki yang datang meminta kepada Rasulullah untuk dinikahkan dengan seorang wanita, tetapi lelaki tersebut tidak memiliki harta benda apa pun, yang ia miliki hanyalah hafalan Alquran yang bagus. 

Rasulullah SAW pun bersabda: “Sesungguhnya kau telah ku nikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Al-Quran.” 

4. Mahar uang tunai atau benda berharga 

Mahar uang tunai atau barang berharga yang lainnya seperti cincin atau kalung yang terbuat dari emas maupun perak juga menjadi hal yang lumrah pada pernikahan. 

Meskipun barang tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya, tetapi hal ini juga tidak dilarang selama dalam kesanggupan mempelai pria serta rasa ridha dari mempelai wanita.

5. Mahar seperangkat alat sholat 

Mahar dengan bentuk seperangkat alat sholat pun sudah menjadi hal umum dan lumrah dilakukan oleh masyarakat Muslim di Indonesia. 

Hal ini diperbolehkan oleh syariat mengingat Islam tidak menetapkan bentuk serta jumlah pasti dari mahar sebuah pernikahan. 

Penggunaan seperangkat alat sholat sebagai mahar pernikahan diyakini sebagai simbol bahwa pernikahan adalah setengah ibadah yang telah disempurnakan bersama ibadah-ibadah lainnya dan harus tetap terjaga sepanjang waktu.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network