TANGERANG RAYA, iNewsSerpong,id - Sebagian buruh menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang 2022 sebesar Rp4,2 juta. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah buka suara bahwa penetapan UMK itu sudah sesuai aturan.
Arief mengatakan, keputusan terkait UMK 2022 ini tentunya mengacu pada formula PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.“Semua udah ditetapkan, dan itu mengacu pemerintah PP,” kata Arief saat ditemui awak media, Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.
Menurut Arief, pemerintah daerah sudah memberikan pesan yakni surat yang ditujukan untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Gubernur Banten terkait persoalan UMK ini."Kami hanya bisa menunggu keputusan dan arahan yang dibuat pemerintah pusat dan juga provinsi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten menetapkan kenaikan UMK untuk Kota Tangerang sebesar 0,56 persen dari tahun 2021, yakni menjadi Rp4.285.798,90. Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) menjadi salah satu elemen buruh yang menolak penetapan UMK ini, lantaran sebelumnya Pemprov Banten sudah menyetujui UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4%.
Sebagai informasi, berikut besaran penetapan UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten:
Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp2.800.292.64.
Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81%.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.125.186.86.
Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65.
Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56%.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17%.
Kota Cilegon naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71%.
Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52%. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait