JAKARTA,iNewsSerpong.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga 31 Oktober 2022 sebanyak 42 perusahan akan melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu, atau rights issue dengan target total dana yang diperoleh sebesar Rp38,6 triliun.
“Perkiraan total dana yang akan diperoleh melalui rights issue sebesar Rp38,6 triliun,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Nyoman mengatakan, jumlah perusahaan yang akan melakukan rights issue didominasi oleh sektor keuangan, terutama dari industri perbankan. Hal ini sejalan dengan POJK No.12/POJK.03/2020, terkait modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022. Sementara untuk bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti paling lambat 31 Desember 2024.
“Sedangkan, ditinjau dari total dana yang akan diperoleh dari rights issue, terbesar ada pada sektor transportasi dan logistik,” lanjut dia.
Adapun, rincian perusahaan yang akan melakukan rights issue yakni, sebanyak 15 perusahaan berasal dari sektor keuangan. Diikuti oleh 5 perusahaan dari sektor konsumer primer atau siklikal, dan 5 perusahaan lainnya dari sektor infrastruktur.
Kemudian, sebanyak 4 perusahaan berasal dari sektor energi, lalu dari sektor transportasi dan logistik, serta properti masing-masing terdapat 3 perusahaan. Adapun, 2 perusahaan berasal dari sektor industri dasar dan 2 perusahaan dari sektor konsumer non primer atau non siklikal.
Sedangkan, dari sektor industri, kesehatan dan teknologi masing-masing terdapat 1 perusahaan yang akan melaksanakan rights issue.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait