PERTH, iNewsSerpong.id - Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. Dia juga ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022).
Turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat.
Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait