SYDNEY, iNewsSerpong — Resmi, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan yang disahkan Parlemen tahun lalu itu mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025), mencakup platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, serta Facebook.
Pemerintah menegaskan platform wajib mengambil “langkah-langkah wajar” untuk memastikan anak di bawah umur tidak dapat membuat atau memiliki akun. Perusahaan yang melanggar berisiko dikenai denda hingga USD33 juta.
Penghindaran Batas Usia
Untuk mengidentifikasi pengguna muda, platform harus menggunakan beragam sinyal, mulai dari aktivitas akun, pola tontonan, hingga foto pengguna.
Mereka juga diwajibkan mencegah upaya penghindaran batas usia menggunakan KTP palsu, VPN, deepfake, maupun gambar yang dihasilkan AI.
Meski demikian, sejumlah perusahaan teknologi mengkritik aturan tersebut.
TikTok dan Meta menyebut penerapannya “rumit” dan “sulit ditegakkan,” namun tetap menyatakan komitmen mematuhi hukum.
Meta bahkan mulai menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun sebelum tenggat penerapan.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
