Australia Resmi Larang Media Sosial untuk Anak-anak di Bawah Usia 16 Tahun, Negara Pertama di Dunia

Syarifudin
Australia menerapkan larangan media sosial untuk anak di bawah 16. (Foto: Ist)

SYDNEY, iNewsSerpong — Resmi, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan yang disahkan Parlemen tahun lalu itu mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025), mencakup platform populer seperti TikTok, Instagram, YouTube, serta Facebook.

Pemerintah menegaskan platform wajib mengambil “langkah-langkah wajar” untuk memastikan anak di bawah umur tidak dapat membuat atau memiliki akun. Perusahaan yang melanggar berisiko dikenai denda hingga USD33 juta.

Penghindaran Batas Usia

Untuk mengidentifikasi pengguna muda, platform harus menggunakan beragam sinyal, mulai dari aktivitas akun, pola tontonan, hingga foto pengguna.

Mereka juga diwajibkan mencegah upaya penghindaran batas usia menggunakan KTP palsu, VPN, deepfake, maupun gambar yang dihasilkan AI.

Meski demikian, sejumlah perusahaan teknologi mengkritik aturan tersebut.

TikTok dan Meta menyebut penerapannya “rumit” dan “sulit ditegakkan,” namun tetap menyatakan komitmen mematuhi hukum.

Meta bahkan mulai menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun sebelum tenggat penerapan.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network