3. PT Shyang Yao Fung
Pada 28 April 2022, PT Shyang Yao Fung, mengumumkan penutupan pabrik yang berlokasi di Tangerang. Pabrik tersebut memproduksi sepatu dengan merek ternama seperti Adidas dan Nike.
Keputusan tersebut tertuang melalui surat bernomor SYF20-002 yang disampaikan kepada sejumlah serikat buruh. Dalam surat tersebut, PT Shyang Yao Fung menyatakan melakukan PHK terhadap 2.500 karyawan.
Dijelaskan, PHK dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama dilaksanakan PHK terhadap 1.800 karyawan. Kemudian, sisanya dilakukan pada PHK tahap kedua, yakni pada 20 Mei 2020.
PHK menjadi jalan yang ditempuh oleh PT Shyang Yao Fung karena perusahaan tersebut memulai bisnisnya dengan kapasitas yang lebih besar. Pengumuman PHK dari pabrik yang berlokasi di Tangerang ini pun sempat viral di media sosial.
4. Meta Platforms Inc
Pada 14 November 2022, Meta Platform Inc, induk perusahaan Facebook, Instagram, dan Whatsaap, mengumumkan akan memberhentikan 13 persen tenaga kerjanya, atau lebih dari 11.000 karyawan.
Pengumuman tersebut menjadi salah satu PHK terbesar di perusahaan teknologi sepanjang 2022, dan menjadi yang pertama kali selama 18 tahun berdirinya Meta.
Dalam pengumuman kepada karyawan, CEO Meta, mark Zuckerberg, mengatakan PHK dilakukan karena perusahaan berjuang melawan biaya yang melonjak dan pasar periklanan yang lemah.
5. Twitter
Sejak diakuisisi oleh Elon Musk, sekitar 3.700 karyawan terkena PHK pada November 2022. Musk mengatakan PHK tersebut sebagai upaya meningkatkan perusahaan setelah mengambil pembiayaan utang yang signifikan untuk mendanai akuisisi sebesar 44 miliar dolar AS.
Karyawan Twitter yang terkena PHK mendapat email dari manajemen perusahaan. Selain itu, Twitter mengatakan kantornya akan ditutup sementara. Lalu semua akses masuk akan ditangguhkan untuk membantu memastikan keamanan setiap karyawan, sistem, hingga data pelanggan.
Musk memulai masa jabatannya di Twitter dengan memecat CEO Parag Agrawal serta dua eksekutif lainnya. Saat ini, Twitter dituntut oleh para karyawannya yang di-PHK atas dasar pemecatan mendadak tanpa adanya pemberitahuan 60 hari lebih awal.
(*)
Editor : Syahrir Rasyid