Dalam hadis lain disebutkan, “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati sedangkan pemiliknya tidak sanggup mengurus dan takut musnah, maka baginya tanah tersebut," tulis HR Bukhari.
Hadis-hadis di atas muncul sebagai upaya Rasulullah untuk melakukan revitalisasi faktor-faktor produksi yang ada, seperti tanah dan hutan. Sebagaimana diketahui bahwa sektor pertanian adalah sumber ekonomi masyarakat Madinah yang sangat diandalkan.
Bahkan, perhatian Rasulullah terhadap pentingnya sektor pertanian ini dapat juga dilihat dari kebijakan Rasulullah yang tetap membolehkan kaum Yahudi di Khaibar untuk tetap tinggal di tempat mereka, padahal mereka adalah bangsa yang diusir akibat melanggar Perjanjian Madinah. Secara politis, kebijakan ini dimaksudkan untuk penguatan faktor-faktor produksi yang sudah ada.
Kedua, Rasulullah melakukan 'nasionalisasi' sumber-sumber ekonomi untuk kepentingan umum. Sumber-sumber ekonomi Negara Madinah saat itu tidak diberikan kepada kepemilikan pribadi, tetapi sebaliknya, sumber-sumber ekonomi yang menghidupi orang banyak yang melibatkan kepentingan umum harus dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Saat itu sumber ekonomi yang sangat dominan adalah tanah yang berisikan padang rumput sebagai tempat makanan binatang ternak. Demikian juga lokasi sumber garam, sumber air, dan sebagainya tidak diberikan kepemilikannya kepada pribadi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait