PN Tangerang Hanya Perintahkan Pencatatan di Disdukcapil Tangsel, Perkawinan Beda Agama AD dan CM

Irfan Maulana
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM. (Foto/Ilustrasi : SINDOnews)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya memerintahkan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM.

Jadi, PN Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama. Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya tidak mengesahkan perkawinan beda agama tersebut.

Perkawinan Tercatat di Singapura

"Jadi PN Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat saja," ujar Arief kepada MPI pada Jumat (2/12/2022).

Sebelumnya, PN Tangerang menerima permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network