Masuk Wilayah Thailand Tanpa Izin, Perempuan Asal Pasuruan Dipulangkan

syahrir rasyid
SA saat berada di bandara untuk dipulangkan ke Indonesia. (kemlu.go.id)

Songkhla, Thailand, iNews.Serpong.id — Konsulat RI di Songkhla, Thailand, telah memulangkan seorang WNI berinisial SA ke Tanah Air. SA pulang ke Indonesia, Jumat (10/12/2021), dengan rute perjalanan adalah Phuket–Singapura–Jakarta.

Perempuan asal Desa Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur ini dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian. Ia masuk dan menetap di wilayah Kerajaan Thailand tanpa izin.

Terkait pelanggaran tersebut, telah dilangsungkan sidang dan kepada SA dikenakan denda. Ia telah menyelesaikan pembayaran denda yang diwajibkan dan telah dinyatakan bebas. 

Berdasarkan pengamatan KRI Songkhla-seperti dilansir di laman kemlu.go.id—, kasus yang dialami SA bukan dilakukan secara sengaja, namun dikarenakan kekurangpahaman ketentuan keimigrasian. Itu berawal dari pertemuan SA dengan seorang pemuda berkewarganegaraan Thailand saat SA bekerja di Malaysia. Pertemuan itu berlanjut ke jenjang pernikahan yang dilaksanakan di Yala, salah satu provinsi di Thailand Selatan. 

Dengan koordinasi, kerja sama dan bantuan dari Kantor Imigrasi Yala;  Yala Shelter for Children and Families serta Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri, Konsulat RI Songkhla dapat menyelesaikan kasus SA dengan baik dan memulangkan ke kampung halamannya.

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network