Pelaku akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Ciledug, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti kunci leter T, sweater, sepatu dan topi yang sama.
Namun, motor hasil curian korban Aldebana Ramadita telah dijual kepada seorang penadah berinisial T (DPO) di Bogor.
"Motor korban dijual seharga Rp4 juta, dibagi dua dengan temannya M saat ini dalam pengejaran (DPO), pelaku D sebagai pemetik mengaku uangnya sudah habis untuk makan sehari-hari," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kasus ini masih terus kita kembangkan," tutur Zain. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pakai Baju yang Sama, Maling di Ciledug Ditangkap saat Akan Beraksi Kedua Kali ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pakai-baju-yang-sama-maling-di-ciledug-ditangkap-saat-akan-beraksi-kedua-kali.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait