Polda Sulut Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal di Minahasa Utara

Burhan
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto memberikan penjelasan pers, Selasa (13/12/2022). (Foto:tribratanews.sulut.polri.go.id)

MANADO, iNews.Serpong.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Barang bukti yang diamankan berupa 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol, dan 6 buah tong pengolahan emas.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto menuturkan, Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari situ barang barang bukti ditemukan.

Kapolda menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan. “Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Selasa (13/12). 

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan. VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.

“Selanjutnya rep diolah dengan cara, material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur. Waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya sekitar 5-6 jam, kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam.” tutur mantan Kapolda NTT itu, dilansir dari laman https://tribratanews.sulut.polri.go.id.

Setelah halus, Kapolda melajutkan, kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan. Selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik, dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam. Setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas.

VK disangkakan dengan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bunyinya, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” 

Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua. Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. “Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” katanya.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi Kapolda untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah. Kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK kurang lebih dua tahun.

“Sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, mereka melakukan kembali tahun ini.  Selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri. Dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” tutur Kombes Pol Nasriadi. (*)

 

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network