Catat, 26 Desember Boleh Cuti tapi Bukan Cuti Bersama 

Puteranegara Batubara
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto: MPI)

Meski begitu, dia mengingatkan akan tetap ada ketentuan bagi masyarakat. Mengingat, sampai saat ini, Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pergi. 

"Tapi ketentuan masih berlaku ada sebagian misalnya di dalam tempat ibadah nanti pak Menteri bisa menjelaskan. Tapi pada prinsipnya untuk tahun ini perayaan Natal maupun Tahun Baru sudah bisa," ucapnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network