JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, penetapan tersebut dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Cuti bersama 2026 disepakati sebanyak delapan hari, setelah pembahasan lintas kementerian,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Delapan Hari Cuti Bersama
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli (diwakili Wamenaker Afriansyah Noor), dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Melalui keputusan ini, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Total ada 25 hari libur dan cuti bersama, yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan waktu liburan sejak dini.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
