JAKARTA, iNewsSerpong.id – Untuk 2026, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama dengan total 25 hari. Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 19 September 2025.
Rincian dari penetapan ini adalah sebagai berikut: 17 hari ditetapkan sebagai libur nasional, sementara 8 hari menjadi cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disepakati Lintas Kementerian
“Total hari libur untuk tahun 2026 adalah 17 hari,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya. "Sedangkan cuti bersama telah disepakati lintas Kementerian sebanyak 8 hari."
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh tiga menteri: Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (diwakili oleh Wakil Menteri Afriansyah Noor), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
