Guru Ngaji di Depok Beri Korban Rp 10 Ribu, Usai Cabuli Muridnya

R Ratna Purnama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan kasus guru ngaji cabul di Polrestro Depok, Selasa (14/12/2021). (Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama)

DEPOK, InewsSerpong.id - Guru ngaji di Depok memberi korban Rp10 ribu setelah melampiaskan syahwatnya. Modus pelaku berinisial MMS (52) adalah merayu korban untuk memegang bagian vital pelaku dan korban. Jika korban menolak maka pelaku tak segan mengancam korban.

“Tersangka melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya. Di akhir kegiatan pencabulan, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polrestro Depok, Selasa (14/12/2021).

Adapun pencabulan ini terjadi sejak Oktober hingga Desember 2021. Hingga kini korban berjumlah 10 orang. Rentang usia korban antara 10-15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah ruangan majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

Dari laporan orang tua korban, polisi menangkap MMS. Pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP. “Ancaman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Zulpan. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network