Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Jual Anak Gadis Masih SMP Layani Pria Warga Negara Asing  

Muhammad Refi Sandi
Seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual anak masih di bawah umur kepada pria warga negara asing berinisial T. (Foto : Ist)

DEPOK, iNewsSerpong.id - Terlilit utang pinjaman online (Pinjol), seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual anak yang masih di bawah umur kepada seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Korban telah melayani nafsu bejat T sebanyak empat kali.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, menjelaskan perkenalan T dengan D dimulai saat pria WNA tersebut sering meminta bantuan dicarikan asisten rumah tangga. Suatu ketika, D terjebak dalam utang pinjol sekitar Rp100 juta.

"Pada 2021, pelaku D sudah mengenal pelaku T yang sering meminta bantuan dicarikan ART. Pada 2022, pelaku D membutuhkan uang karena memiliki utang pinjol, akhirnya D menawarkan anaknya kepada T. Selanjutnya, D jemput korban di sekolah," kata Nur, Minggu (12/11/2023).

Transaksi Empat Kali

Pelaku D menjual diri anaknya yang berusia 14 tahun ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah melakukan transaksi dengan T sebanyak kurang lebih 4 kali dan mendapatkan uang jutaan rupiah.

"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta, kurang lebih dari 4 kali transaksi," ucapnya.

Nur menyebutkan bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis dan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun, dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah dipublikasikan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 12 November 2023 - 11:20 WIB oleh Muhammad Refi Sandi dengan judul "Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA".

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network