DEPOK, iNewsSerpong.id - Terlilit utang pinjaman online (Pinjol), seorang ibu di Depok berinisial D (41) tega menjual anak yang masih di bawah umur kepada seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial T. Korban telah melayani nafsu bejat T sebanyak empat kali.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, menjelaskan perkenalan T dengan D dimulai saat pria WNA tersebut sering meminta bantuan dicarikan asisten rumah tangga. Suatu ketika, D terjebak dalam utang pinjol sekitar Rp100 juta.
"Pada 2021, pelaku D sudah mengenal pelaku T yang sering meminta bantuan dicarikan ART. Pada 2022, pelaku D membutuhkan uang karena memiliki utang pinjol, akhirnya D menawarkan anaknya kepada T. Selanjutnya, D jemput korban di sekolah," kata Nur, Minggu (12/11/2023).
Transaksi Empat Kali
Pelaku D menjual diri anaknya yang berusia 14 tahun ke WNA untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pelaku D telah melakukan transaksi dengan T sebanyak kurang lebih 4 kali dan mendapatkan uang jutaan rupiah.
"Dalam eksploitasi tersebut, pelaku D mendapat uang sebesar Rp6 juta, kurang lebih dari 4 kali transaksi," ucapnya.
Nur menyebutkan bahwa atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis dan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk ancaman hukuman, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun, dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tutupnya. (*)
Artikel ini telah dipublikasikan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 12 November 2023 - 11:20 WIB oleh Muhammad Refi Sandi dengan judul "Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP Melayani Pria WNA".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait