7 Celah Pejabat Negara untuk Korupsi, Nomor 4 Paling Favorit

Tim SINDOnews
Korupsi merugikan perekonomian negara hingga menghambat pemenuhan HAM warga negara. (Foto : Antara)

5. Mark Up dan Mark Down

Mark up adalah menaikkan atau menggelembungkan pembiayaan atau pengeluaran anggaran dari yang sebenarnya. Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan.

Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang dan sebagainya dengan tujuan keuntungan, misalnya subsidi negara.

6. Penyalahgunaan Anggaran

Modus korupsi ini adalah menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan sehingga ada keuntungan yang diperoleh.

Berdasarkan data laporan ICW, penyalahgunaan adalah modus korupsi paling banyak ditemukan sejak 2015 hingga 2018.

Sampai laporan hasil pemantuan terakhir ICW pada 2021, penyalahgunaan anggaran berada di posisi ketiga terbanyak dalam modus korupsi.

7. Proyek dan Laporan Fiktif

Proyek fiktif yaitu proyek atau kegiatan yang sebenarnya tidak dilakukan tetapi anggarannya dicairkan. Kegiatannya pun tetap dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan.

Modus ini dilakukan dengan membuat proposal sub-proyek yang tidak jelas untuk meningkatkan biaya pengadaan proyek utama. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network