5. Mark Up dan Mark Down
Mark up adalah menaikkan atau menggelembungkan pembiayaan atau pengeluaran anggaran dari yang sebenarnya. Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan.
Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang dan sebagainya dengan tujuan keuntungan, misalnya subsidi negara.
6. Penyalahgunaan Anggaran
Modus korupsi ini adalah menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan sehingga ada keuntungan yang diperoleh.
Berdasarkan data laporan ICW, penyalahgunaan adalah modus korupsi paling banyak ditemukan sejak 2015 hingga 2018.
Sampai laporan hasil pemantuan terakhir ICW pada 2021, penyalahgunaan anggaran berada di posisi ketiga terbanyak dalam modus korupsi.
7. Proyek dan Laporan Fiktif
Proyek fiktif yaitu proyek atau kegiatan yang sebenarnya tidak dilakukan tetapi anggarannya dicairkan. Kegiatannya pun tetap dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan.
Modus ini dilakukan dengan membuat proposal sub-proyek yang tidak jelas untuk meningkatkan biaya pengadaan proyek utama. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait