Summarecon Bersama CCFG Corp dan KLHC, Siap Bangun 14.500 Hunian ASN di IKN Nusantara

Anto Kurniawan
Saat ini tercatat ada 59 pelaku usaha dari berbagai sektor yang sudah mengirimkan Letter of Intent untuk berinvestasi di IKN Nusntara yang sedang diproses. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - PT Summarecon Agung Tbk, PT Risjadson Brunsfield Nusantara – CCFG Corp (Konsorsium Nusantara) dan Korea Land and Housing Corporation (KLHC), siap bangun hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Hankam di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Ketiga perusahaan tersebut, menurut Kepala Otorita IKN Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, sudah mendapatkan Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) atau Letter to Proceed (LTP) dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Saat ini, tercatat ada 59 pelaku usaha dari berbagai sektor yang sudah mengirimkan Letter of Intent untuk berinvestasi di IKN yang sedang diproses dan jumlah tersebut diharapkan terus bertambah.

Sudah Kantongi SIPP

"Dari jumlah tersebut, 3 pelaku usaha sudah mendapatkan SIPP untuk membangun hunian ASN/Hankam. Semoga proses selanjutnya dapat segera tuntas dan bisa langsung tancap gas di awal tahun 2023 ini," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Sebagai catatan, sektor yang diminati para investor saat ini adalah pendidikan (15 LOI), infrastruktur dan utilitas (10 LOI) perumahan (8 LOI), mixed use (8 LOI), konsultan (6 LOI), kesehatan (5 LOI), perkantoran swasta dan BUMN (3 LOI),perkantoran pemerintah (2 LOI), dan teknologi (2 LOI).

Sekretaris Perusahaan Summarecon Agung, Jemmy Kusnadi mengutarakan, pihaknya sangat bangga dapat terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara dan Summarecon akan selalu mendukung proyek yang dapat memberikan dampak positif untuk perekonomian bangsa.

"IKN Nusantara adalah proyek bersejarah dan kami bangga dapat menjadi bagian dari sejarah Indonesia,” tegas Jemmy Kusnadi.

”Sesuai dengan surat yang kami terima, Kami selanjutnya akan melakukan studi kelayakan yang mencakup antara lain kajian teknis, kajian ekonomi dan komersial, kajian lingkungan dan sosial serta kajian lingkungan hidup,” tambah Jemmy Kusnadi.

SIPP yang sudah ditangan, para investor selanjutnya akan melakukan studi kelayakan yang komprehensif dengan mencakup konsep desain, ruang lingkup proyek, dan rekomendasi teknologi yang mengoptimalkan project life cycle cost.

“Penting untuk dipahami, para investor tersebut sekarang harus menyusun studi kelayakan dan akan diserahkan ke Pemerintah paling lambat enam bulan kemudian. Jadi dengan adanya izin, bukan berarti langsung membangun,” jelas Bambang.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network