SURABAYA, iNewsSerpong.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang anggota Polres Pamekasan terkait dugaan terlibat kasus kekerasan seksual. Saat ini oknum polisi tersebut diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan oleh personel Propam.
"Iya benar, yang bersangkutan diamankan di Polda Jatim dalam rangka pemeriksaan di Propam," ujar Dirmanto di Surabaya, Jumat (6/1/2023).
Selain itu, saat dikonfirmasi kabar adanya anggota polisi lain yang ditangkap selain Aipda AD, dia enggan mengungkapkannya. "Belum ada update, kalau sudah kami sampaikan. Sementara cukup itu dulu," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi yang ditangkap itu berinisial AD dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) bertugas di Sabhara Polres Pamekasan.
Sebelumnya, penangkapan AD dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan oleh istrinya, yakni MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu dengan inisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," kata penasihat hukum MH, Yolies Yongky Nata.
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual serta pesta seks, kemudian MHD dalam perkara pemerkosaan.
"Aipda AD atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ucapnya.
Sementara AKP H, dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada AD untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH.
Sedangkan Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya.
"Ini jelas merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang Bhayangkari," katanya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2020, akan tetapi yang diproses bukan pelaku utama.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," katanya.
Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait