JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditetapkan tersangka akibat tersandung kasus narkoba jenis sabu.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).
Zulpan mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Namun Zulpan belum menjelaskan peran tersangka lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa dua saksi, yaitu Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait