Kemasyhuran Syekh Junaid di Tanah Hijaz sudah dikenal luas. Buya Hamka dalam ‘Diskusi Perkembangan Islam di Jakarta,’ pada 27-30 Mei 1987 pernah menyebutkan, pada 1925 ketika Syarif Ali (putera Syarif Husin) ditaklukkan oleh Ibnu Saud, di antara syarat penyerahannya adalah, ”Agar keluarga Syekh Junaid tetap dihormati setingkat dengan keluarga Raja Ibnu Saud. Persyaratan yang diajukan Syarif Ali ini diterima oleh Ibnu Saud.”
Karenanya hingga sekarang, keturunan Syekh Junaid ada yang menjadi pengusaha hotel dan pedagang. Mereka bukan berdagang di Pasar Seng, Makkah, tapi di toko-toko. Konon, sebutan ‘Siti Rohmah.. Siti Rohmah’... yang dilontarkan oleh para pedagang di Makkah dan Madinah untuk para haji perempuan dikarenakan istri Syekh Junaid Al-Batawi bernama Siti Rohmah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait