JAKARTA, iNewsSerpong.id - Jessica Iskandar menggugat balik Cristopher Stefanus Budianto atau Steven. Jessica mengajukan gugatan atas pencemaran nama baik senilai Rp60 miliar.
Gugatan ini diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu dalam sidang lanjutan gugatan Steven pada istri Vincent Verhaag tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Di dalam jawaban kita tadi, kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar," kata Rolland di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Gugatan Jessica, dijelaskan Rolland sudah diterima oleh majelis hakim. Ibu dua anak itu memutuskan untuk menggugat balik Steven lantaran telah mengalami banyak kerugian.
"Masalahnya diputus atau bagaimananya kan kewenangan majelis hakim. Seperti yang kita sampaikan diawal orang mau menggugat Rp50 miliar mau menggugat Rp100 miliar, Rp1 triliun juga nggak masalah, tetapi bisa dibuktikan nggak di persidangan?" jelas Rolland.
Di sisi lain, Rolland memastikan Jessica akan hadir dalam sidang saksi yang akan digelar dalam waktu dekat. Bintang film Dealova itu pun akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan pernyataannya.
"Sudah sempat berkordinasi sampai kemarin pun sempat berkomunikasi dengan saya. Nanti juga kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mendukung keterangan," pungkasnya.
Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 September 2022. Dia menilai konferensi pers yang pasangan suami istri itu tidak benar dengan menyebutnya sebagai penipu. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait