Forum Kapnas III Tahun 2023 Akan Integrasikan Kemampuan Pabrikan Lokal Penunjang Industri Hulu Migas
JAKARTA, iNewsSerpongCity.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali akan mengadakan kegiatan Forum Kapasitas Nasional tahun pada pertengahan tahun 2023.
Forum Kapasitas Nasional III mengusung tema ‘Pengembangan Integrasi Kapabilitas Dalam Negeri dalam rangka Peningkatan Kapasitas Nasional’. Melalui Forum ini, SKK Migas ingin mengintegrasikan kemampuan para produsen lokal, sehingga menghasilkan produk baru yang mampu menjawab kebutuhan industri hulu migas nasional.
“Jika kapasitas mereka diintegrasikan maka produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi. Hal ini tentunya akan mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, di Jakarta (22/1).
Selain untuk mendongkrak kinerja hulu migas dalam memenuhi target produksi, menurut Dwi, pengembangan local content di industri hulu migas akan menimbulkan dampak berganda bagi perekonomian nasional. Di sana ada perluasan kesempatan berusaha dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Sebagai catatan, nilai kontribusi migas terhadap industri lain pada periode 2020-Juni 2022 telah mencapai Rp 174,53 triliun.
Nilai tersebut jauh di atas nilai kontrak komoditas utama migas sendiri yang sebesar Rp141,20 triliun.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko mengatakan, tahun lalu SKK Migas melakukan bussiness match making (menjodohkan) para pabrikan atau penyedia jasa lokal, dan memfasilitasi mereka agar kualitas produk atau jasanya bisa naik kelas.
Tahun ini SKK Migas menindaklanjutinya dengan mengintegrasikan kapasitas pabrikan dan penyedia jasa lokal supaya menghasilkan produk/jasa baru yang memenuhi kebutuhan standar industri migas. ,” ujarnya.
“Jika kapasitas mereka dipertemukan dan dikembangkan, produk-produk penunjang hulu migas buatan dalam negeri yang memenuhi standar internasional akan lebih banyak lagi. Barang produksi ini kemudian akan menjadi barang wajib lokal. Artinya, semua operator hulu migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tidak boleh lagi mengimpor,” tegas Rudi.
Dia menambahkan, SKK Migas terus mendorong KKKS untuk tidak mengabaikan penerapan TKDN di kegiatan hulu migas.
Apalagi SKK Migas dan Ditjen Migas telah mengeluarkan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) sebagai acuan, yang menginventarisir peralatan atau perlengkapan kebutuhan industri hulu migas yang sudah tersedia di dalam negeri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait