JAKARTA, iNewsSerpong.id - Kini sangat mudah dan praktis cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah sudah terdaftar ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pada awal tahun 2023 ini, pemerintah terus menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak pribadi segera mengintegrasikan NIK miliknya untuk digunakan sebagai NPWP.
Wajib Pajak
NPWP merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di pekerjaan.
Adapun pemberiannya sendiri ditentukan apabila telah memenuhi persyaratan seperti yang diterapkan pada perundang-undangan perpajakan.
Mengutip keterangan dari laman Kementerian PANRB, penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai wajib diberlakukan per 1 Januari 2024.
Maka dari itu, para wajib pajak bisa mengecek apakah NIK miliknya sudah terdaftar NPWP atau belum.
Berikut cara cek NIK untuk mengetahui apakah sudah terdaftar NPWP dengan mudah.
1. Pertama, silahkan kunjungi laman Ereg Pajak melalui https://ereg.pajak.go.id/login.
2. Pada tampilan halaman login, pilih opsi Cek NPWP yang berada di bagian bawah.
3. Kemudian akan tampil halaman Cek NPWP. Silahkan isi identitas diri sesuai ketentuan yang tersedia seperti NIK, Nomor KK, hingga kode captcha.
4. Apabila sudah terisi dengan benar, silahkan klik opsi “Cari” untuk melanjutkan.
5. Nantinya, apabila NIK sudah terdaftar, akan muncul sejumlah data terkait NPWP seperti nomor, nama (disamarkan), KPP terdaftar, hingga status keaktifan NPWP.
Itulah ulasan mengenai cara cek NIK untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 26 Januari 2023 - 18:17 WIB oleh Lutfan Faizi dengan judul "Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP dengan Mudah, Simak Ulasannya!".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait