SERPONG CITY , iNewsSerpong.id - Pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai angka 60,79 juta. Demikian informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa dari total 73,13 juta wajib pajak, sebanyak 83 persen telah berhasil dipadankan.
"Dari total tersebut, 55,9 juta dipadankan melalui sistem, sedangkan 3,9 juta dipadankan langsung oleh wajib pajak melalui portal kami," ujar Suryo dalam konferensi pers APBNKITA edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).
12 Juta NPWP
Suryo juga mengakui bahwa terdapat sekitar 12 juta NPWP milik wajib pajak perorangan yang belum dipadankan dengan NIK.
"Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi antara lain NPWP yang tidak aktif, kematian, atau bahkan keberangkatan permanen dari Indonesia. Ada juga yang mungkin belum sempat melakukan pemadanan," jelasnya.
Oleh karena itu, Dirjen Pajak terus mengimbau masyarakat wajib pajak untuk melakukan pemadanan data. Hal ini penting karena dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ke depan, NIK akan digunakan sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP.
Rencananya, SIAP akan mulai diterapkan oleh DJP pada tanggal 1 Mei 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 60 Juta NIK Sudah Gabung NPWP, Kamu Termasuk? ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/bisnis/60-juta-nik-sudah-gabung-npwp-kamu-termasuk.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait