get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Terbukti Langgar Tata Cara dan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024, Bawaslu Beri Sanksi

Begini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Lewat Platform Online, Pastikan Tedaftar Ikut Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 | 18:34 WIB
header img
Proses pemeriksaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilakukan dengan mudah melalui platform online. (Foto/Ilustrasi: Antara)

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Ingin cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mudah? Dapat dilakukan secara mudah melalui platform online.

Pemilih bisa mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk memeriksa status keikutsertaan mereka dalam pemilu tanpa perlu datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi KPU pada Minggu (11/2/2024), pemilih hanya perlu mengunjungi link cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi mereka yang berada di luar negeri.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Pilih opsi pencarian data pemilih untuk Pemilu 2024 berdasarkan hasil penetapan DPT KPU kabupaten dan kota.
  3. Masukkan NIK atau nomor paspor (untuk pemilih luar negeri) pada kolom yang tersedia.
  4. Klik tombol "Pencarian".

Setelah itu, pemilih akan melihat informasi mengenai nama, nomor TPS, NIK, dan alamat TPS dengan titik lokasinya pada peta. Jika data pemilih tidak terdaftar, akan muncul peringatan "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Dalam hal ini, pemilih hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke TPS sesuai alamat identitas untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Perlu diingat bahwa pemilih kategori DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir, yaitu antara pukul 12.00-13.00 WIB.

Pemilu 2024 akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, serta presiden dan wakil presiden.

Berikut adalah jadwal lengkapnya:

  • 11 Februari 2024-13 Februari2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan  suara
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Jika masuk putaran kedua:

  • 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Cara Cek DPT Tanpa Harus Datang ke Kantor KPU ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/cara-cek-dpt-tanpa-harus-datang-ke-kantor-kpu.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut