get app
inews
Aa Read Next : Apakah sudah Terdaftar? 60 Juta NIK sudah Gabung NPWP

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK, Begini Caranya

Kamis, 01 Februari 2024 | 05:04 WIB
header img
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK (Foto: Ist)  

SERPONG CITY, iNewsSerpong.id - Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, termasuk jaminan hari tua yang dapat dicairkan saat pekerja pensiun atau mengundurkan diri.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan jumlah uang yang terkumpul dari iuran pekerja dan pemberi kerja setiap bulan.

Mengetahui saldo ini penting untuk perencanaan keuangan masa depan. Berikut adalah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK.

1. Melalui Website:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Masuk ke akun Anda atau daftar jika belum memiliki akun.
  • Pilih menu "Informasi Kepesertaan".
  • Masukkan NIK Anda dan klik "Cari" untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan, iuran, mutasi, dan riwayat pencairan.

2. Melalui Aplikasi:

  • Unduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.
  • Masuk ke akun atau daftar jika belum memiliki akun.
  • Pilih menu "Informasi Kepesertaan".
  • Masukkan NIK Anda dan klik "Cari" untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan, iuran, mutasi, dan riwayat pencairan.

3. Melalui SMS:

  • Ketik SMS dengan format: SALDO#NIK
  • Kirim SMS ke nomor 2757.
  • Terima balasan SMS yang berisi informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan.

4. Melalui Media Sosial:

  • Hubungi akun resmi BPJS Ketenagakerjaan di media sosial.
  • Kirim pesan dengan menyebutkan NIK dan tujuan Anda untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
  • Terima balasan pesan dengan informasi saldo Anda.

Editor : Syahrir Rasyid

Follow Berita iNews Serpong di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut