Oknum Polisi yang Diadukan Selingkuh di Pondok Aren, Balik Laporkan Istri Kasus Perzinahan

Erfan Ma'ruf
Oknum polisi di Pondok Aren laporkan balik istrinya kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan. (Foto : Ist)

TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Setelah dilaporkan selingkuh, giliran Bripka HK, oknum polisi Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan melaporkan balik istrinya atas kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan.

Akhir tahun lalu, sang istri telah mengadukan Bripka HK atas dugaan perselingkuhan dan KDRT psikis

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2022.

Perzinahan dan Kekerasan Psikis

Kini, perempuan berinisail IS dilaporkan Bripka HK terkait perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. 

"Pelaporan balik kami buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kami laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan dan KDRT psikis (depresi)," ujar kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio saat dihubungi, Jumat (27/1/2023). 

Dalam hal ini, beber Teguh, pihaknya sudah melampirkan beberapa barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

"Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kami memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dengan selingkuhannya, ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," katanya. 

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network